Apa saja barang kebutuhan pokok yang harus dipantau?
SP2KP Administrator
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang memiliki alokasi pengeluaran rumah tangga tinggi, berpengaruh terhadap inflasi, dan memiliki kandungan gizi tinggi.
Barang kebutuhan pokok yang dipantau yaitu:
(1) beras: premium dan medium;
(2) gula pasir curah;
(3) minyak goreng: curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium;
(4) tepung terigu: segitiga biru atau yang setara;
(5) cabe: merah besar, keriting, rawit merah, dan rawit hijau;
(6) bawang merah;
(7) bawang putih: honan dan kating;
(8) daging ayam: ras dan kampung;
(9) Telur ayam: ras dan kampung;
(10) daging sapi: paha belakang, paha depan, sandung lamur, tetelan, has dalam dan luar;
(11) daging beku;
(12) kedelai: impor dan lokal;
(13) garam: halus dan bata;
(14) ikan asin teri;
(15) ikan segar: bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang;
(16) susu: bubuk dan kental manis;
(17) kacang: tanah dan hijau;
(18) Ketela pohon;
(19) Jagung pipilan kering (konsumsi manusia (pangan) bukan peruntukan pakan ternak);
(20) Mie Instan;
(21) Bawang Bombay;
(22) Tempe.