Apa saja barang kebutuhan pokok yang harus dipantau?

SP2KP Administrator

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang memiliki alokasi pengeluaran rumah tangga tinggi, berpengaruh terhadap inflasi, dan memiliki kandungan gizi tinggi.

Barang kebutuhan pokok yang dipantau yaitu:

(1) beras: premium dan medium;

(2) gula pasir curah;

(3) minyak goreng: curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium;

(4) tepung terigu: segitiga biru atau yang setara;

(5) cabe: merah besar, keriting, rawit merah, dan rawit hijau;

(6) bawang merah;

(7) bawang putih: honan dan kating;

(8) daging ayam: ras dan kampung;

(9) Telur ayam: ras dan kampung;

(10) daging sapi: paha belakang, paha depan, sandung lamur, tetelan, has dalam dan luar;

(11) daging beku;

(12) kedelai: impor dan lokal;

(13) garam: halus dan bata;

(14) ikan asin teri;

(15) ikan segar: bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang;

(16) susu: bubuk dan kental manis;

(17) kacang: tanah dan hijau;

(18) Ketela pohon;

(19) Jagung pipilan kering (konsumsi manusia (pangan) bukan peruntukan pakan ternak);

(20) Mie Instan;

(21) Bawang Bombay;

(22) Tempe. 

Apa artikel ini membantu?

3 dari 3 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami